Kamis, 04 Agustus 2011

Kehilangan STNK????

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu kelegkapan wajib kendaraan. Kendaraan tanpa STNK  dinilai ilegal, dan bisa kena tilang kalau kedapatan Polisi lalu lintas. tapi bagai mana klo stnk hilang??? ini adalah pengalaman saya, waktu itu dosen menitipkan motor ke saya karena beliau akan ke Jakarta karena suatu keperluan yang saya juga nggak ngerti. waktu motornya hendak saya kembalikan STNK (temennya stinky) telah raib aliah tercecer entah kemana. kucari di sekitar radius 100 m ,hasilnya nihil. Sampai kuambil keputusan untuk menyerbar selebaran berita kehilangan. satu sampai seminggu berharap hape berdering "halo.... betul anda yang kehilangan stnk???" ku langsung girang :" iya pak betul, bapak nemu stnk saya???" si bapak : "bukan saya cuma mo ucapkan turut berlangsung kawa" ARGH.....

bagi teman-teman punya nasib sial kehilangan stnk, prosedurnya gini siap kan BPKB motor anda ato orang biasa bilang "buku hitam" (mungkin karena warnanya hitam) klo tidak ada BPKB karena sedang ditahan pembiayaan foto copinya saja nggak apa2. atau surat keterangan dari pembiayaan tempat STNK-nya di titipkan. trus bawa ke Kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. trus bawa ke SAMSAT sesuai tempat STNK pertama. yang harus disiapkan, Foto copy KTP, Foto copy BPKB, Surat Kehilangan dari kepolisian, plus foto copy STNK serta biaya penggantian STNK (biasanya 300 ribuan) berikan ke petugas dan adakadabra anda akan menunggu beberapa hari untuk mendapatkan STNK pengganti...
semoga bermanfaat, jangan lupa komen.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no SARA, no Spam, No Woman, No cry...