Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Oktober 2011

Sistem Lembaga Pemasyarakatan Indonesia


Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu.
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.
Selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP.
Tentu saja hal ini sangat kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas. Perlu bagi kita untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak. Apakah selama ini pola dan cara pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan sudah sampai pada tujuannya? Apakah bukannya pola  pembinaan di LP itu malah membekali si narapidana akan kelak lebih   profesional? Butuh pemikiran bersama dalam mengurai benang kusut di balik jeruji besi selama ini.

A.        Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama  2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

B.        Identifikasi Sarana dan Prasarana Pendukung Pembinaan
Dalam proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
1. Sarana Gedung Pemasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2. Pembinaan Narapidana
Bahwa sarana untuk pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3. Petugas Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Berkenaan dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan.

C.        Paradigma Sistem Pembinaan Narapidana
Ironis, hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana “kerusakan” yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi  yang telah “rusak” dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku. Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan “pelayanan” yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, inilah yang dimaksud proses rehabilitasi.
Kebutuhan dan keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative justice. Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebutuhan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana diabaikan. Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan di-reintegrasikan ke dalam masyarakat. Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.


D.        Perwujudan Konkret Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
 Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program kebijakan itu meliputi :
1. Asimilasi
Dalam asimilasi dikemas berbagai macam program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan produksi kepada narapidana.
2. Reintegrasi Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
a). Pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama dua pertiga dari masa pidananya, di mana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sembilan bulan.
b). Cuti menjelang bebas adalah pemberian cuti kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidanannya, di mana masa dua pertiga itu sekurang- kurangnya sembilan bulan.
--Muhammad Taufiq Arif--

Jumat, 05 Agustus 2011

Sipakatau, sipakainge, sipakalebbi

Kadang kita menyalah artikan kearifan lokal. Arif berarti bijaksana, akan tetapi sebagian dari budaya kita tidak menggambarkan kearifan. Tindakan merusak alam, pemborosan, dan sebagainya kerak menjadi ritual kebudayaan. Kadang juga kita berada dalam suatu kebimbangan karena budaya kerak menjadi hal yang sangat sensitif, karena dapat memecah belah persaudaraan.

Dalam kebudayaan bugis dikenal 3 sifat yang bisa menjadi pedoman dalam kehidupan sosial. Ketiga sifat yang dimaksud yaitu sipakatau', sipakainge', dan sipakalebbi.

  1. Sipakatau', merupakan sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Maksudnya dalam kehidupan sosial kita selayaknya memandang manusia seperti manusia seutuhnya dalam kondisi apapun. Pada intinya kita seharusnya saling menghormati sesama manusia tanpa melihat dia miskin atau kaya atau dalam keadaan apapun.
  2. Sipakainge', merupakan sifat saling mengingatkan. Hal yang tak dapat di pungkiri dari manusia yaitu, memiliki kekurangan. Karena tentunya manusia tidaklah sempurna, walaupun manusia adalah ciptaan-Nya yang paling sempura di muka bumi ini.
  3. Sipakalebbi, sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya. Seperti mengingat kebaikan orang dan melupakan keburukannya. Manusia memiliki naluri yang senang di puji, jadi saling memuji dapat menjernihkan suasana dan mengeratkan tali silaturahmi.
Itulah ketiga sifat yang diwariskan nenek moyang suku bugis. dengan meaplikasikannya kita sesungguhnya telah melaksanakan kearifan lokal kita. 

Kamis, 04 Agustus 2011

Kehilangan STNK????

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu kelegkapan wajib kendaraan. Kendaraan tanpa STNK  dinilai ilegal, dan bisa kena tilang kalau kedapatan Polisi lalu lintas. tapi bagai mana klo stnk hilang??? ini adalah pengalaman saya, waktu itu dosen menitipkan motor ke saya karena beliau akan ke Jakarta karena suatu keperluan yang saya juga nggak ngerti. waktu motornya hendak saya kembalikan STNK (temennya stinky) telah raib aliah tercecer entah kemana. kucari di sekitar radius 100 m ,hasilnya nihil. Sampai kuambil keputusan untuk menyerbar selebaran berita kehilangan. satu sampai seminggu berharap hape berdering "halo.... betul anda yang kehilangan stnk???" ku langsung girang :" iya pak betul, bapak nemu stnk saya???" si bapak : "bukan saya cuma mo ucapkan turut berlangsung kawa" ARGH.....

bagi teman-teman punya nasib sial kehilangan stnk, prosedurnya gini siap kan BPKB motor anda ato orang biasa bilang "buku hitam" (mungkin karena warnanya hitam) klo tidak ada BPKB karena sedang ditahan pembiayaan foto copinya saja nggak apa2. atau surat keterangan dari pembiayaan tempat STNK-nya di titipkan. trus bawa ke Kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. trus bawa ke SAMSAT sesuai tempat STNK pertama. yang harus disiapkan, Foto copy KTP, Foto copy BPKB, Surat Kehilangan dari kepolisian, plus foto copy STNK serta biaya penggantian STNK (biasanya 300 ribuan) berikan ke petugas dan adakadabra anda akan menunggu beberapa hari untuk mendapatkan STNK pengganti...
semoga bermanfaat, jangan lupa komen.....

Senin, 01 Agustus 2011

Jadwal Imsakiyah

www.pkpu.or.idwww.pkpu.or.id
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1432 H - 2011
(Untuk Kota Makassar 5°9' LS Bujur 119°28' BT GMT +8)
    Download PDF (DKI Jakarta)Pilih Kota  
TglImsakShubuhTerbitDhuhurAshrMaghribIsya'Bayang
Kiblat
104:4404:5406:1012:1015:3218:0619:1815:41
204:4404:5406:1012:1015:3218:0619:1815:38
304:4404:5406:1012:1015:3218:0619:1815:35
404:4404:5406:0912:1015:3218:0619:1815:32
504:4304:5306:0912:1015:3218:0619:1815:28
604:4304:5306:0912:1015:3218:0619:1815:25
704:4304:5306:0912:1015:3118:0619:1815:22
804:4304:5306:0812:0915:3118:0619:1715:19
904:4304:5306:0812:0915:3118:0619:1715:15
1004:4304:5306:0812:0915:3118:0619:1715:12
1104:4304:5306:0812:0915:3118:0619:1715:09
1204:4204:5206:0712:0915:3018:0619:1715:05
1304:4204:5206:0712:0915:3018:0619:1715:02
1404:4204:5206:0712:0915:3018:0619:1714:59
1504:4204:5206:0612:0815:3018:0619:1714:55
1604:4104:5106:0612:0815:2918:0619:1614:52
1704:4104:5106:0612:0815:2918:0619:1614:48
1804:4104:5106:0512:0815:2918:0619:1614:45
1904:4104:5106:0512:0715:2818:0619:1614:42
2004:4004:5006:0512:0715:2818:0619:1614:38
2104:4004:5006:0412:0715:2818:0619:1614:35
2204:4004:5006:0412:0715:2718:0619:1514:31
2304:3904:4906:0312:0715:2718:0619:1514:28
2404:3904:4906:0312:0615:2618:0519:1514:24
2504:3904:4906:0312:0615:2618:0519:1514:21
2604:3804:4806:0212:0615:2518:0519:1514:17
2704:3804:4806:0212:0515:2518:0519:1414:14
2804:3804:4806:0112:0515:2418:0519:1414:10
2904:3704:4706:0112:0515:2418:0519:1414:07
3004:3704:4706:0012:0515:2318:0519:1414:03
:: Arah kiblat
Untuk Kota : Makassar 5°9' LS 119°28' BT (GMT +8)
Arah kiblat: 292°28"12'
Jarak : 9020.047 Km
imsak ver 0.7.4 © 2004-2011 by Cahya DSN

Sabtu, 30 Juli 2011

Aturan dari Dikti Usulan PKM

  1. Persyaratan  Administratif
    1. DirektoratJenderalPendidikanTinggi
    2. Peserta  PKM  adalah  kelompok mahasiswa  yang  sedang  aktif  dan resmi  terdaftar mengikuti  program  pendidikan  S1  atau  Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda  atau  dari  satu  program  studi,  bergantung  pada  bidang kegiatan dan topik yang akan dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan  tinggi  yang  sama.  Keanggotaan  mahasiswa dalam kelompok disarankan berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda agar proses regenerasi pelaksana PKM dapat berlangsung dengan baik.
    3. Seorang mahasiswa hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul PKM yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran  alokasi  waktu  bagi pelaksanaan  kegiatan  PKM  dan kegiatan  belajar  mahasiswa.  Di  samping  memberi  kesempatan sebanyak mungkin mahasiswa yang  terlibat. 
    4. Seorang  dosen  pembimbing/pendamping  hanya  disetujui DITLITABMAS  membimbing  maksimum  3  (tiga)  judul/kelompok pelaksana PKM. 
    5. Usulan PKM diberi  sampul  sesuai dengan ketentuan. Menyertakan  Rekapitulasi  Proposal  Program  Kreativitas Mahasiswa  (PKM)  dan  Rekapitulasi  Naskah  Program  Kreativitas Mahasiswa Karya Tulis  (PKM-KT)  (lihat Tabel 3 pada halaman 6).
    6. Pengajuan  usulan  dilakukan  perguruan  tinggi  secara  kolektif, menggunakan  format  standar  yang  ditetapkan  DITLITABMAS.  Bagi mahasiswa yang berasal dari PTS, harus memberikan surat tembusan pada KOPERTIS. 
    7. Setiap usulan yang mencantumkan dana dari pihak lain (baik pihak internal  maupun  eksternal  perguruan  tinggi)  harus  menyertakan Surat Pernyataan Pembiayaan dilengkapi dengan materai yang cukup dari  instansi penyedia dana  tersebut. 8. Setiap  usulan  PKM-T  dan  PKM-M  wajib  menyertakan  SURAT PERNYATAAN  KESEDIAAN  BEKERJASAMA  (dengan  meterai  yang berlaku) dari pihak mitra yang disebutkan.
    8. Setiap  pengusulan  PKM-AI  diwajibkan  melampirkan  Surat Pernyataan Sumber penulisan yang ditandatangani oleh Ketua PKM tanpa meterai dan diketahui oleh Ketua Program  Studi. 
    9. Usulan yang dinyatakan didanai akan diumumkan di Laman Dikti dan melalui  surat yang dikirimkan ke  setiap perguruan  tinggi.
  2.   Aturan Penulisan Usulan
    1. Usulan ditulis mengikuti sistematika penulisan sesuai kriteria yang tercantum  dalam  buku  Pedoman  ini.  Pengusul  disarankan  untuk mencermati perbedaan mendasar dari masing-masing  jenis PKM.
    2. Bahasa  Indonesia  yang  digunakan  hendaknya  baku  dengan  tata bahasa dan ejaan yang disempurnakan,  sederhana, dan  jelas.
    3. Bagian  kelengkapan  administratif  yang  meliputi  halaman  judul, nama/daftar anggota kelompok, halaman pengesahan, diberi nomor halaman menggunakan angka Romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah  (i,  ii, dan  seterusnya).
    4. Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan nomor halaman 1 (satu) dan diketik di  sebelah kanan atas.
    5. Tabel diberi  judul dengan penomoran  tabel  sesuai dengan urutan kemunculannya  dalam  naskah.  Judul  tabel  ditulis  di  atas  tabel dengan nomor  tabel menggunakan angka  Arab.
    6. Gambar , baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul  dengan penomoran  gambar  sesuai  dengan  urutan  kemunculannya  dalam naskah.  Judul  gambar  ditulis  di  bawah  gambar  dengan  nomor gambar menggunakan angka  Arab.
    7. Khusus PKMP , PKMT , dan PKM-GT , penyebutan sumber pustaka dalam naskah serta penulisan daftar pustaka hendaknya mengikuti aturan penulisan yang berlaku, yaitu mengikuti HARDVARD  style  contoh:

      Dower M. 1977. Planning aspects of  second homes. di dalam Coppock 
      JT  (ed.), Second Homes: Curse or Blessing? Oxford: Pergamon Pr . Hlm 
      210–237. 
      Grinspoon L, Bakalar JB. 1993. Marijuana: the Forbidden Medicine. 
      London: Yale Univ Press.