Minggu, 22 Januari 2012

Batalkan UU SOPA PIPA !!!


sumber gambar : MantraUang
Washington - Hanya beberapa jam setelah senator Harry Reid mengumumkan penundaan voting terhadap Undang-Undang Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA), anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Lamar Smith, turut mempertimbangkan penundaan pembuatan undang-undang pendamping.

Lamar Smith adalah pendukung aturan anti-pembajakan tersebut. "Saya mendengar keprihatinan para kritikus, untuk itu saya akan mengambil langkah serius," ujarnya.

Smith mengatakan akan melakukan pendekatan untuk mencari cara mencegah pembajakan di dunia maya. "Komite akan terus bekerja sama dengan pemilik hak cipta dan perusahaan Internet dalam mengembangkan proposal guna melindungi hak kekayaan intelektual warga Amerika."

"Kami menyambut semua organisasi yang memberikan pendapat, sekalipun terdapat perbedaan. Semua ini bertujuan mencari jalan untuk dapat menyelesaikan masalah," ujar Smith menambahkan.

Mantan senator Chris Dodd, yang juga Ketua Motion Picture Association of America (MPAA), tampak mengakui kekalahan aturan SOPA-PIPA. "Dengan adanya penangguhan undang-undang ini, kami berharap akan ada diskusi dalam melindungi jutaan warga Amerika dari tindak pencurian kekayaan intelektual," ujar Dodd.

Tujuan pembuatan SOPA-PIPA akan terus berlanjut. Namun aturan dengan nama tersebut kemungkinan besar segera berakhir.

Figur kunci dari penolakan SOPA-PIPA adalah Darrell Issa dari Partai Republik. Melalui posisinya sebagai Ketua Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite Reformasi Pemerintah, ia berencana untuk menghadirkan kesaksian dari pakar teknis mengenai mekanisme yang terjadi di dunia maya.

Issa meminta pakar untuk menjelaskan pemblokiran DNS terkait aturan SOPA. Penjelasan mengenai mekanisme tersebut tidak tertulis secara jelas dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh Smith.

Protes penolakan SOPA-PIPA awalnya dijadwalkan berlangsung saat sidang kesaksian. Namun sidang dibatalkan karena akhirnya Issa menerima jaminan dari DNS untuk tidak melakukan pemblokiran apabila SOPA diberlakukan.

"Para pendukung Internet berhak menyatakan penolakannya terhadap SOPA-PIPA," kata Issa. Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini dukungan terhadap penolakan SOPA-PIPA sudah tak terbendung.
source : http://www.tempo.co/read/news/2012/01/21/116378797/SOPA-dan-PIPA-pun-Berakhir
--Muhammad Taufiq Arif--

Kamis, 13 Oktober 2011

Sistem Lembaga Pemasyarakatan Indonesia


Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu.
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.
Selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP.
Tentu saja hal ini sangat kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas. Perlu bagi kita untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak. Apakah selama ini pola dan cara pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan sudah sampai pada tujuannya? Apakah bukannya pola  pembinaan di LP itu malah membekali si narapidana akan kelak lebih   profesional? Butuh pemikiran bersama dalam mengurai benang kusut di balik jeruji besi selama ini.

A.        Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama  2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

B.        Identifikasi Sarana dan Prasarana Pendukung Pembinaan
Dalam proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
1. Sarana Gedung Pemasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2. Pembinaan Narapidana
Bahwa sarana untuk pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3. Petugas Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Berkenaan dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan.

C.        Paradigma Sistem Pembinaan Narapidana
Ironis, hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana “kerusakan” yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi  yang telah “rusak” dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku. Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan “pelayanan” yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, inilah yang dimaksud proses rehabilitasi.
Kebutuhan dan keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative justice. Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebutuhan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana diabaikan. Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan di-reintegrasikan ke dalam masyarakat. Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.


D.        Perwujudan Konkret Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
 Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program kebijakan itu meliputi :
1. Asimilasi
Dalam asimilasi dikemas berbagai macam program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan produksi kepada narapidana.
2. Reintegrasi Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
a). Pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama dua pertiga dari masa pidananya, di mana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sembilan bulan.
b). Cuti menjelang bebas adalah pemberian cuti kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidanannya, di mana masa dua pertiga itu sekurang- kurangnya sembilan bulan.
--Muhammad Taufiq Arif--

Selasa, 16 Agustus 2011

Memaknai Enam puluh Enam Tahun Kemerdekaan

Postingan kali ini dalam rangka hari kemerdekaan RI ke 66.
Enam puluh enam tahun sudah Indonesia melewati kemerdekaannya dari penindasan penjajah. Jika kita melihat sejarah, kurang lebih selama tiga setengah abad atau Tiga ratus lima puluh tahun atau Empat ribu dua ratus bulan atau Enam belas ribu delapan ratus minggu atau Seratus tujuh belas ribu enam ratus hari atau Dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus jam atauSeratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu menit bangsa ini dalam genggaman penjajah. Krisis sosial yang dialami oleh penduduk pribumi menggerakkan keinginan untuk merdeka. Ya merdeka, merdeka dari segala bentuk penindasan dan eksploitasi penduduk pribumi. Satu-satunya cara adalah perlawanan, maka muncullah tokoh-tokoh yang memprakarsai keinginan untuk merdeka.
Enam puluh enam tahun yang lalu Soekarno yang akrab dipanggil bung karno, membacakan proklamasi berdirinya negara merdeka bernama Republik Indonesia. Memperoleh kemerdekaan tentunya tidaklah semudah membacakan teks proklamasi seperti yang beliau lakukan. Butuh Perjuangan dan Kerja keras serta Strategi yang rumit untuk membawa negara ini sebagai negara yang merdeka. Setelah menyatakan status kemerdekaannya pun masih mengalami gejolak pengakuan oleh negara lain, bahwa Indonesia adalah negara yang Merdeka.
Enam puluh enam kali sudah kita memperingati kemerdekaan Indonesia. Dengan euforia kemerdekaan, Bendera dikibarkan, segala macam pesta rakyat diselenggarakan sampai pada upacara Kemerdekaan. Akan tetapi diluar dari hal itu muncul pertanyaan, "apakah kemerdekaan itu?". Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mendefenisikan kemerdekaan sebagai keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb). Jika dilihat dalam kondisi kontemporer, kemerdekaan itu sendiri selalu dikaitkan dengan pesta atau perayaan dan lemah pada pemaknaannya. Upacara besar dan mewah diadakan di berbagai daerah dan berpusat di Ibukota menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. Ironisnya, Negara sibuk mengeluarkan anggaran untuk mempersiapkan kemerdekaan sementara itu, dilain pihak tidak sedikit rakyat yang belum merasakan kemerdekaan. Kemiskinan, Ketidak adilan hukum, kesenjangan antra si kaya dan si miskin, pengangguran, KKN dan krisis politik masih menghantui bangsa ini. Ditambah lagi ketidak jelasan nasib saudara kita yang ada di garis batas negara, pengusaha lokal yang terancam gulung tikar karena tidak sanggup besaing dalam pasar bebas, Pemerataan pembangunan di kawasan Indonesia bagian timur dan sebagainya.
Enam puluh enam tahun Kemerdekaan bangsa ini mengingatkan kita pada satu kalimat dari pidato Bung Karno "Tugasku mudah hanya mengusir penjajah, Tugas kalian berat karena kalian akan melawan bangsa kalian sendiri". Kalimat itu memberi makna bahwa orang kita terdahulu telah memerdekakan kita dari tindasan penjajah, dan sekarang kita perlu merdeka dari penindasan yang terjadi di Internal negara kita. dan perlu di garis bawahi bahwa merdeka melawan bangsa kita sendiri lebih berat. Itulah tantangan kita sebagai generasi saat ini. “Kita belum hidup dalam sinar bulan purnama, kita masih hidup di masa pancaroba, tetaplah bersemangat elang rajawali “ (soekarno).
Enam puluh enam tahun kemerdekaan Indonesia adalah lembaran baru bagi kita untuk "me-merdeka-kan Kemerdekaan Indonesia", maka kalimat "merdeka atau mati" seharusnya kembali tertanam dalam bara semangat nasionalisme.
Seperti Kalimat Bung tomo, "Perjuangan Belum Berakhir!!"



--Muhammad Taufiq Arif--

Senin, 15 Agustus 2011

Fatimah Az Zahra

Fatimah binti Muhammad atau Fatimah Azzahra (Fatimah yang selalu berseri) adalah ank bungsu Rasulullah Saw. Ia dilahirkan pada 20 Jumadil Akhir di Mekkah, 5 tahun setelah status ke-Rasulan Muhammad Saw. Fatimah Az Zahrah adalah anak yang menjadi kepercayaan Ayahnya, Muhammad Saw. Beliau pernah berkata dalam ceramahnya "Fatimah adalah bagian dariku, siapa yang menyakitinya berarti menyakitiku, siapa yang membuatnya gembira, maka ia telah membahagiakanku". Dibeberapa ceramahnya, nama Fatimah Az Zahra sering disebut dan sering dijadikan perumpamaan.


Keistimewaan yang lain yang dimiliki oleh Fatimah Az Zahra, yaitu dia selalu dalam keadaan suci atau tidak pernah lepas dari wudhu. Dia juga satu-satunya wanita yang tidak mengalami haid dan masa nifas saat setelah melahirkan. Parasnya yang cantik membuat sahabat Rasulullah Saw seperti, Abu Bakar dan umar berniat mempersuntingnya. Akan tetapi ditolak dengan Halus oleh Rasulullah. Akhirnya Fatimah menikah denga Ali bin Abi Thalib. Sebelumnya Ali tidak berani melamar Fatimah karena kemiskinannya. Melihat itu Rasulullah Saw memberikan dorongan modal untuk persiapan rumah tangga. Dalam pernikahannya dengan Ali, Fatimah dikarunia  anak Hasan dan Husain. Keduanya dikenal sebagai Mujahid yang gugur dalam perang di karbala (sekarang iraq). yang kesyahidannya di peringati oleh kalangan syi'ah sebagai hari Asyura, berarti sepuluh karena hari Asyura jatuh pada sepuluh Muharram. Sedangkan di Bengkulu dikenal dengan upacara tradisional Tabot. Selain Hasan dan Husain Fatimah juga memiliki anak Muhsin, Zaenab, Ummu Kaltsum, dan Ruqoyyah.

Sewaktu Nabi Sakit keras, Fatimah adalah anaknya yang menangis tiada henti, karena Nabi berbisik padanya bahwa hidupnya akan segera berakhir. namun, tangisnya segera berubah jadi senyuman setelah Nabi berbisik lagi bahwa orang yang pertama dijumpainya di akhirat adalah dirinya. Fatimah wafat setelah enam bulan ayahnya. Merasa ajalnya sudah dekat, pakaian yang terbaik ia kenakan dan berpesan kepada iparnya bahwa hanya Ali yang boleh menyentuh jasadnya.

--Muhammad Taufiq Arif--

Jumat, 12 Agustus 2011

Sudahkah Anda Berguna Bagi Orang Lain Hari Ini?

” Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain ” (HR. Bukhari).
Hadist begitu sederhana, mengandung pesan yang begitu bijaksana. manusia yang baik adalah manusia yang berguna bagi orang lain. zoon politicon manusia adalah makhluk yang selalu ingin bergaul atau bermasyarakat. begitulah Aristoteles (384-322 SM) mendefenisikan manusia. Manusia tidak bisa hidup sendiri karena manusia adalah makhluk sosial, berinteraksi dengan manusia lainnya.

Selain makan, minum dan tidur yang merupakan kebutuhan dasar manusia, adjuga kebutuhan dasar yang lain seperti berinteraksi. Sadar atau tidak sadar, manusia tidaklah dapat bertahan hidup dalam kesendirian. Manusia cenderung membutuhkan pengakuan atau rasa dibutuhkan dalam suatu sistem sosial. Walaupun kebutuhan ini tidak begitu berdampak pada kondisi biologis seperti kebutuhan dasar manusia yang lain. Jika Manusia tidak makan, minum dan tidur dalam kurun waktu tertentu, akan menunjukkan kondisi biologis yang merosot drastis bahkan sampai pada kematian. Berbeda dengan berinteraksi sebagai kebutuhan dasar manusia, Manusia yang hidup sendiri akan mengalami kondisi psikologisnya, stress hingga bunuh diri. seperti dalam teori bunuh diri atau dikenal dengan "suicide" yang dikemukakan oleh sosiolog klasik, Emile Durkheim. Yang membagi jenis bunuh diri menjadi 3 kelompok yaitu, altruistik, egoistik dan  anomik. Altruistik adalah bunuh diri yang terjadi karena adanya tekanan atau ikatan yang kuat antara individu dan masyarakat, misalnya aksi bunuh diri yang dilakukan pilot dalam perang dunia II yang dikenal dengan sebutan Kamikazee. Bunuh diri egoistik terjadi karena individu tidak mampu berbaur atau tidak mampu mempuberintegrasi dengan masyarakat sekitar. sedangkan, bunuh diri yang terakhir, yaitu anomik karena adanya gangguan keseimbangan antara individu dan masyarakat sehingga individu mengalami krisis identitas.

Mendapatkan pengakuan di kehidupan sosial dalam artian normal yaitu berinteraksi atau sederhananya saling mnemenuhi kebutuhannya seperti, saling bertukar pikiran dan pengalaman.Namun selain itu cara lain untuk mendapatkan pengakuan yaitu dengan hukum alam, atau yang kuat yang berkuasa. Namun sudah mampu berinteraksi bukan berarti kita adalah pribadi yang memiliki nilai guna di dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Karena seorang juga dapat mendapatkan pengakuan dikarenakan status sosial yang dia milikinya.

Menjadi pribadi yang berguna untuk orang lain ini mesti kita pertanyakan. Apakah status pengakuan yang kita dapatkan dalam masyrakat hanya dikarenakan kita yang terkuat atau karena status sosial yang kita miliki sehingga yang lainnya tunduk dan patuh karena takut?. Pribadi yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi orang lain, akan mendapatkan pengakuan yang berbeda. Pribadi seperti ini akan menghasilkan respek yang lebih besar dan bertahan lama dari pribadi yang lain. kuncinya untuk menjadi pribadi yang ini yaitu, tidak segan dalam tolong menolong dan tidak mengharapkan pamrih. Pribadi seperti ini akan melekat dalam kehidupan sosial masyarakat, dan diangkat sebagai stake holder atau pemangku kebijakan. Sungguh merugilah pribadi yang hidup diantara masyarakat tapi dia tidak membawa manfaat bagi sekitarnya. 
Pertanyaannya, Apakah kita termasuk orang yang telah memiliki manfaat bagi kehidupan orang lain?

Sabtu, 06 Agustus 2011

Nasionalisme Pemuda Kontemporer

Nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu, paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Di Zaman Penjajahan tepatnya tanggal 28 oktober 1928 para pemuda Indonesia berkumpul dalam kongres pemuda. Dalam Kongres Pemuda ini, menghasilkan Rumusan Sumpah Pemuda. Kesadaran akan ketertindasan menjadi suatu komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat pribumi. Pada zaman penjajahan dikenal 3 strata kelas atau kasta. Kelas paling atas adalah warga kulit putih (Eropa, Amerika, Jepang dll), kelas dua warga Timur Asing (Arab, India, Cina dll) dan kelas tiga adalah pribumi Indonesia. Sumpah Pemuda itu kemudian menjadi awal cerita perjuangan Indonesia Menuju Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nasionalisme merupakan kunci kesatuan bangsa. Rasa cinta dan rasa tanggung jawab sebagai warga negara adalah kekuatan terbesar suatu bangsa. 

Namun berbeda jaman berbeda pula kondisinya, nasionalisme saat ini bisa dikatakan sedang mengalami paceklik. Rasa ketidak percayaan kepada pemerintah, kurangnya perhatian pemerintah terhadap rakyat, masuknya pengaruh atau paham lain yang dapat menghancurkan kesatuan dan alasan lainnya.

Nasionalisme Pemuda Indonesia pada konteks kekinian diperparah oleh rasa frustasi atas kondisi bangsa. Bagaimana tidak, rasa frustasi itu terus menghantui pemuda Indonesia lewat media yang terlalu "menggembor-gemborkan" permasalahan ekonomi, politik dan pendidikan. Hasil eksploitasi berita yang setiap hari di konsumsi oleh masyarakat yang ujungnya terlalu menyudutkan pemerintah, sehingga rasa frustasi akan kestabilan bangsa muncul.

Selain itu pencitraan yang bertubi-tubi dilakukan oleh pemerintah lebih menonjolkan prestasi kepribadian dibandingkan lembaga pemerintah itu sendiri. misalkan "Harga BBM diturunkan tiga kali", dalam iklan tersebut seakan-akan keberhasilan milik pribadi atau partai tertentu. 


Ketidaksadaran atau ketidaktahuan bahakan kebodohan juga menggrogoti pemuda Indonesia. Telalu terhipnotis dengan dunia entertaimen sehingga lupa terhadap tanggung jawab sosialnya terhadap bangsa. Dimabuk cinta atau ketagihan dengan dunia seks bebas, napza, kriminal dan terjebak dalam paham-paham ekstrem yang sebenarnya ia juga tidak paham atau cenderung ajang "keren-kerenan".


Sebagai Pemuda yang akan mengisi masa depan negara seharusnya menyiapkan bekalnya agar kegagalan-kegagaln tidak terualang. Pemuda yang Intelek, Progresif, Militan, dan bermental baja adalah modal berharga bagi bangsa. 

Berikan aku 7 pemuda maka akan kuubah dunia - soekarno 
makassar, 7 agustus 2011

Lagu CInta Melulu

Begitulah kutipan lirik lagu dari band Efek Rumah Kaca. tentunya kutipan lirik tersebut bukalah tak bermakna sama sekali. Dewasa ini perkembangan musik tanah air sedang meroket menurut bahasa pasaran. Band-band baru bermunculan dari band remaja sampai anak-anak. Apalagi ketenaran sebuah band dapat dibantu oleh fasilitas internet seperti Youtube, jejaring sosial Facebook dan Twitter, dan Blog.

Akan tetapi perkembangan itu melahirkan suatu yang perlu menjadi perhatian. Lagu-lagu yang mendominasi dipasaran biasanya lagu yang bertemakan cinta, parahnya lagi konsumen lagu tersebut bukan hanya kaula remaja, tapi juga anak-anak.

Seperti Lirik lagu Efek Rumah Kaca, atas nama pasar....... langsung saja ke lirik lagunya:
Lagu Cinta Melulu

Nada-nada yang minor
Lagu perselingkuhan
Atas nama pasar semuanya begitu klise
Elegi patah hati
Ode pengusir rindu
Atas nama pasar semuanya begitu banal

Reff:
Oh oh…
Lagu cinta melulu
Kita memang benar-benar melayu
Suka mendayu-dayu
Apa memang karena kuping melayu
Suka yang sendu-sendu
Lagu cinta melulu